REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Manajemen PT XL Axiata Tbk diberi waktu tiga hari untuk memindahkan seluruh aset usai eksekusi pengosongan kantor Grha XL di Jalan Mangkubumi Nomor 20-22 Yogyakarta, Selasa (10/3).
"Kami selaku kuasa hukum pemilik tanah Johannes Irwanto Putro memberi waktu tiga hari kepada manajemen XL untuk mengosongkan semua aset yang ada di kantor, dan berada di lingkungan tanah tersebut," kata Sentot Panca Wardhana dari SAS Law Firm Jakarta.
Menurut dia, dalam waktu tiga hari ke depan manajemen XL harus memindahkan seluruh aset, baik berupa peralatan teknologi maupun sejumlah barang lain milik XL.
Semula, kata dia, kuasa hukum XL Irsyad Thamrin menghendaki kelonggaran waktu sekitar tiga bulan, tetapi keinginan itu ditolak karena eksekusi telah sepenuhnya berhasil terkait penguasaan atau pengambilalihan tanah yang ditempati PT XL Axiata Tbk tersebut.
"Kami memberi waktu sekurang-kurangnya tiga hari. Sekiranya memerlukan perpanjangan maka akan kami tambah dua hari berikutnya," kata dia.
Jalannya eksekusi dipimpin Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Mat Djuskan dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan dari unsur PN Yogyakarta.
Rangkaian eksekusi Grha XL selain menyertakan aparat resmi juga mendatangkan berbagai jenis peralatan pendukung di antaranya ekskavator, mobil water canon, dan mobil barracuda yang biasa dipakai menghalau massa.
Meskipun demikian, semua kendaraan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya karena pelaksanaan eksekusi relatif lancar. Sempat terjadi perlawanan dari pihak XL tetapi tidak bersifat serius, dan aparat mampu menguasai keadaan.