Selasa 10 Mar 2015 22:06 WIB
KPR Prajurit

TNI Tunggu Kajian YKPP-Kemenhan

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Djibril Muhammad
KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo memberikan penghargaan kepada delapan prajurit berprestasi.
KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo memberikan penghargaan kepada delapan prajurit berprestasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI tengah menunggu kajian dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait usulan kenaikan Bantuan Uang Muka (BUM) dalam pengajuan KPR bagi prajurit TNI dan PNS yang bekerja di seluruh lembaga-lembaga TNI.

Bantuan ini diharapkan bisa memudahkan prajurit TNI dan PNS dalam mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Fuad Basya, Panglima TNI telah mengajukan adanya kenaikan besaran bantuan uang muka bagi prajurit ataupun PNS yang berada di lingkungan TNI untuk bisa mengajukan KPR. Bantuan ini pun berlaku tidak hanya di lingkungan Kemenhan.

"Tapi juga untuk seluruh prajurit yang berada di lingkungan TNI, seperti Mabes TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," kata Fuad saat dihubungi Republika via telepon, Selasa (10/3).

Fuad menegaskan, YKPP dan Kemenhan akan melakukan pengkajian terkait usulan Panglima TNI soal kenaikan besaran BUM tersebut. Nantinya, Panglima TNI akan menerima paparan dari hasil kajian YKPP dan Kemenhan, apakah usulan kenaikan BUM itu dapat diterapkan atau tidak.

Kajian-kajian itu tentu berdasarkan pada kondisi-kondisi yang mempengaruhi tingkat kenaikan harga properti dan besaran gaji yang diterima prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI.

"Program ini nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan prajurit. Uang muka bisa ditingkatkan. Tapi berapa batasan-batasannya, ini yang masih dikaji," ujar Fuad.

Fuad menjelaskan, rencana peningkatan BUM ini merupakan salah satu bagian dari Renstra (Rencana Strategis) TNI yang disahkan oleh Panglima TNI terkait peningkatan kesejahteraan prajurit.

Hal ini merupakan Renstra bidang Kesejahteraan prajurit non APBN, tapi memalui YKPP. Sedangkan untuk Renstra bidang Kesejahteraan prajurit melalui APBN salah satunya berupa kenaikan gaji pokok, uang transportasi, operasional, dan penambahan rumah dinas.

Tidak hanya itu, Fuad menambahkan, jika hasil kajian tersebut telah keluar, maka wajib bagi satuan-satuan di daerah untuk mensosialisasikan kepada seluruh prajurit. "Agar semua bisa terkoordinasi dengan baik," kata Fuad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement