REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan langkah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) merupakan tindakan reaktif dan tidak hati-hati.
Hal itu terkait pengesahan terhadap kubu Agung Laksono sebagai pihak yang sah untuk mengatur dan mengurus Partai Golkar.
Menurutnya, sebelum memutuskan hal tersebut, seharusnya Menkumham terlebih dulu memanggil dua pihak yang bertikai untuk dimediasi. Jangan serta-merta memutuskan karena akan dipersepsikan tidak netral atau berpihak, katanya.
"Kalau ada salah satu pihak belum puas dengan putusan Mahkamah Partai, maka Kemenkumham harus menunggu proses peradilan selesai," ungkapnya kepada Republika, Selasa (10/3).
Dengan begitu, lanjut dia, Kemenkumham lebih mengayomi dua pihak tersebut. Selain itu, efek dari keputusan tersebut, kata Yusuf, akan mengakibatkan konflik yang lebih panjang lagi. Karena keputusan Mahkamah Partai sebelumnya tidak clear dan mufakat.