REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah mantan Jaksa Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy dimakamkan di Pemakaman Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Sebelum diberangkatkan, jenazah terlebih dahulu dishalatkan di Masjid Al Adli, Kejaksaan Agung (Kejagung).
Supri salah satu pegawai Kejagung mengatakan, jenazah tiba di Kejagung sekitar pukul 07.00 WIB. Jenazah kemudian dishalatkan sekitar pukul 07.10 WIB.
"Yang memimpin shalat jenazah ada ustaz dari Kejagung sendiri," ujar Supri kepada Republika, Rabu (11/3).
Menurut Supri, Jaksa Agung HM Prasetyo juga ikut menyalatkan jenazah. Selain itu, ikut juga Wakil Jaksa Agung, mantan Parajam, Kabandiklat, dan seluruh eselon di Kejagung.
Pantauan Republika, jenazah diberangkatkan ke Pemakaman Tanah Kusir pukul 07.21 WIB. Puluhan mobil pejabat Kejagung ikut menghantar jenazah ke peristirahatan terakhir.