Rabu 11 Mar 2015 11:40 WIB

Hakim Indri Pimpin Sidang PK Terpidana Mati Serge

PN Tangerang
PN Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana mati warga Prancis Serge Arezki Atlaoui diketuai oleh Indri Murtini dan anggota Ratna dan Made Suratmaja.

Pantauan di lapangan, sidang yang dilaksanakan di ruang lantai dua Pengadilan Negeri Tangerang, dijaga ketat anggota kepolisian dari Brimob bersenjata lengkap.

Serge Serge Arezki Atlaoui duduk disamping kuasa hukumnya dengan menggunakan kemeja putih sambil menunduk mendengarkan pembacaan. Hingga kini, proses pembacaan oleh dua kuasa hukum Serge masih berlangsung. Keluarga Serge pun tampak ikut mengamati jalannya sidang.

Serge Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkoba. Serge ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada 2005 terkait pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada 2007, Mahkamah Agung memvonis mati karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. Lalu Serge mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.

Hingga akhirnya Serge mengajukan PK dan diterima oleh PN Tangerang pada 10 Februari. Ia menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (11/3).

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement