REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan saksi FL yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad.
"Permohonan perlindungan FL ditolak, karena tidak memenuhi syarat," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/3).
Edwin menjelaskan faktor penolakan permohonan perlindungan FL karena tidak ada ancaman secara fisik. Sesuai undang-undang, Edwin menuturkan salah satu syarat utama mendapatkan perlindungan yaitu menerima ancaman.
Selain itu, Edwin menyebutkan syarat lain memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban terkait prioritas kasus yang ditangani.
Seperti tindak pidana korupsi, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, tindak pidana perdagangan orang, saksi tindak pidana narkotika, tindak pidana terorisme, pelecehan seksual terhadap anak dan saksi tindak pidana pencucian uang.
"Kasus yang melibatkan FL tidak termasuk tindak pidana prioritas LPSK," ujar Edwin seraya menambahkan FL berstatus tersangka utama, sehingga menggugurkan permohonan perlindungan.