REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan terdepan atau perbatasan NKRI harus menjadi pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Karena itu, kawasan perbatasan membutuhkan penanganan dan strategi khusus.
Ada dua penanganan dan strategi khusus yang ditawarkan pemerintah melalui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar dalam menyelesaikan beberapa persoalan di daerah perbatasan, yang masuk daerah tertinggal.
"Pertama, menjadikan kawasan perbatasan sebagai sabuk pengamanan negara sehingga harus diperkuat. Kedua, dengan melakukan penanganan potensi konflik di daerah," ujar Marwan di Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut dia, jika beberapa kegiatan di kawasan perbatasan tidak dikelola dengan baik, akan berdampak buruk terhadap pertahanan dan keamanan di tingkat regional maupun internasional. "Dan hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamananan nasional," ujarnya.
Atas dasar itu, Marwan akan menggunakan dua pendekatan dalam membangun kawasan perbatasan. Pertama dengan menggunakan pendekatan keamanan (security approach), dan kedua melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat (prosperity approach).
Peningkatan kesejahteraan masyarakat, imbuh Marwan akan difokuskan pada 10 pusat Legiatan Strategis Nasional (PKSN) dan 187 Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) di 41 kabupaten/kota dan 13 provinsi.
"Arah kebijakan pengembangan kawasan perbatasan tahun 2015-2019 adalah mempercepat pembangunan kawasan perbatasan di berbagai bidang, terutama peningkatan bidang ekonomi, sosial dan keamanan," ujar politikus PKB tersebut.