Rabu 11 Mar 2015 13:29 WIB

Gulat Sangkal Telah Menyuap Annas

Rep: mj02/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gulat Medali Emas Manurung menyangkal telah menyuap Annas Maamun untuk perluasan kebun sawit. Dalam Sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengenai kasus alih fungsi hutan di Riau diadakan pada Rabu (11/3) di Pengadilan Negeri Bandung. Gulat mengatakan, uang yang dia berikan pada Annas bukan untuk suap, tetapi berupa pinjaman.

“Pak Annas meminjam uang Rp 2,9 miliar kepada saya untuk acara tokoh adat Riau yang berada di Jakarta,” ujar Gulat.  Ia juga mengatakan, ketika ditangkap pada September lalu sempat melawan kepada KPK. Ini karena dirinya merasa tidak menyuap.

Namun, setelah diperdengarkan percakapan telepon oleh Jaksa, Gulat dan Annas pada 22 Sepetember lalu, tidak ada kata-kata meminjam. Annas meminta uang tersebut untuk diberikan kepada 60 orang di Komisi IV DPR RI agar pengusulan lahan kebun sawit disetujui.

Ketika diperdengarkan percakapan tersebut, Gulat tidak menyangkal. Dia beberapa kali mengatakan, tidak ingat ketika dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga, Hakim Ketua Barito L Gaol menegur dia untuk tidak mempersulit persidangan.

Gulat pun menjelaskan bahwa ia tidak pernah memaksa kepada Cecep Iskandar sebagai Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk mengusulkan lahan hutan menjadi kebun sawit. “Jika tidak bisa, tidak apa-apa,” katanya.

Gulat adalah dosen nonaktif Universitas Riau dan Pengusaha Kebun Kelapa Sawit. Ia memberikan uang suap kepada Annas Maamun sebesar Rp 2,9 miliar agar meloloskan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit. .

Selain Gulat, Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Barita L Gaol dan Hakim Anggota Marudut Bakara dan Basari Budhi ini juga menghadirkan dua saksi lainnya. Yaitu ajudan Annas saat menjabat sebagai gubernur Riau, Triyanto dan Edi Ahmad Pimpinan Umum Koran Riau. Sampai saat ini sidang masih terus berlanjut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement