REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba, Sergei Atlaoui ditunda hingga dua pekan, tepatnya pada 25 Maret 2015 mendatang nanti. Penundaan itu berkaitan dengan agenda penandatanganan berita acara.
Sebelumnya, sidang PK terdakwa vonis mati asal Prancis ini dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/3). Dalam persidangan ini Serge keberatan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Melalui sidang PK ini, terpidana mati berusia 51 tahun itu meminta hakim, Indri Murtina untuk menangguhkan hukuman mati dirinya. Sergei berharap penangguhan tersebut dikabulkan majelis lantaran sikap Sergei yang tak bermasalah selama 10 tahun penahanan dirinya.
"Saya tidak minta dibebaskan tapi minta peluang untuk menjadi manusia seutuhnya dan manusia yang baik," kata Sergei kepada hakim.
Seperti diketahui, Sergei Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkoba. Sergei ditangkap berasama belasan orang lain terkait kasus pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten pada 2005 lalu.
Sergei dijatuhi vonis mati oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2007 lalu setelah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Serge Atlaoui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak melalui Keputusan Presiden Nomor 35/G Tahun 2014.