REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jual beli batu akik saat ini tengah marak terjadi di kalangan masyarakat sehingga muncul wacana dijadikan sebagai tambang rakyat berizin.
"Batu akik itu kan sporadis, maka dianjurkan untuk menjadi tambang rakyat. Misalkan, cuma setengah hektar atau satu hektar, yang mengelola rakyat," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (11/3).
Menurut dia, tambang rakyat yang akan dikelola oleh rakyat ini tak membutuhkan teknologi yang canggih. Sehingga, nantinya penggalian batu akik ini tak akan dilakukan secara besar-besaran.
"Nanti di sisi pengolesan baru perlu ada skill. Jadi kalau dari sisi hulu gak ada masalah, karena sudah diatur dalam UU," kata dia.
Lanjut dia, penambangan batu akik ini pun dinilainya bukan merupakan penambangan ilegal. Namun, masyarakat harus mendapatkan izin gubernur untuk melakukan penggalian batu akik.
"Ya nggak, begitu dia akan menambang dia mesti menyampaikan (izin) gubernur untuk wilayah tersebut dijadikan WPR (wilayah penambang rakyat) itu aja. Jadi istilah ilegal itu gak ada manakala mereka mempunyai izin WPR dari gubernur," jelas Sukhyar.
Dengan adanya izin dari pemerintah daerah, sejumlah situs yang dilindungi negara pun tak akan terancam dari tangan para pemburu batu akik. Pemerintah daerah pun, kata dia, diminta agar tak memberikan izin penambangan jika dilakukan di daerah yang dilindungi negara.
"Di WPR, pembinaan pengelolaan lingkungannya oleh daerah, bukan oleh pelaku usaha, karena ini kita berbicara untuk rakyat," jelas dia.
Menurut dia, penjualan beli batu akik ini pun juga dikenai pajak sebesar 25 persen. "PPh 25 persen," tutup dia.