REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Antasari Azhar menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang perdata dengan tergugat RS Mayapada dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiga orang saksi tersebut yakni Melki Arianto Hasibuan, Suprianus Kandolia dan Masayu Doni.
Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman sebelumnya mengatakan bila kehadiran para saksi untuk fokus pada menguatkan dalam mencari ke keberadaan baju Nasrudin. Sebelum memulai sidang, Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan meminta kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, menyerahkan salinan P1, P2 dan P3 kepada majelis hakim sebagai kelengkapan administrasi dalam sidang sebelumnya.
Perlu diketahui, Antasari Azhar bersama keluarga Nasrudin Zulkarnaen menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.
Gugatan ini dilakukan dalam mendapatkan novum untuk membuktikan bila Antasari bukan dalang pembunuh Nasrudin. Dia mengatakan, gugatan secara materil sebesar Rp300 juta dan imateril Rp 20 miliar karena barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun pasca kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu seusai bermain golf di Modernland.
Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin digelar setelah PK kedua Antasari dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.