REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Naskah asli Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966 yang ditandatangani proklamator Sukarno untuk diberikan kepada Letjen Soeharto perlu dimasukkan ke dalam daftar pencarian arsip (DPA). Pasalnya, hingga kini, Lembaga Arsip Nasional tidak memiliki naskah asli Supersemar.
Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam mengatakan, Lembaga Arsip Nasional hanya memiliki kopian naskah yang sudah diketik ulang. Sehingga sangat diperlukan upaya pemerintah untuk kembali mencari di mana naskah aslinya berada.
“Sehingga perlu ada anggarannya, orang yang menyerahkan dapat hadiah, atau petugas arsip bisa mencari ke tempat-tempat yang diduga tempat arsip itu berada,” ujar Asvi saat dihubungi ROL, Rabu (11/3).
Menurut dia, kopi naskah yang dimiliki Lembaga Arsip Nasional bukan berarti palsu. Hanya saja, naskah tersebut dinilai tidak otentik karena bukan naskah asli.
“Yang dimaksudkan dengan otentik ini adalah naskah yang benar-benar yang diserahkan oleh Sukarno kepada orang internal itu untuk dibawa ke Soeharto,” ujar Asvi.
Proses penggandaan naskah asli, kata Asvi, dilakukan dengan menggunakan mesin stensil, yaitu diketik ulang di kertas sheet lalu kemudian diputar. Ketika dilakukan penggandaan, dua halaman naskah dijadikan satu halaman sehingga menjadi lebih praktis.
“Karena waktu itu belum ada mesin fotokopi, saya merasa masuk akal jika versi naskahnya menjadi berbeda-beda,” ujarnya.su