Rabu 11 Mar 2015 14:58 WIB

KY: Pengajuan PK Buat Kepastian Hukum Putusan Hakim Sarpin

Rep: c26/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqqurahman Syahuri, menyarankan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh KPK agar keputusan tersebut menjadi menjadi jelas dan pasti. Jadi, putusan kontroversial itu tidak hanya terhenti sampai di praperadilan saja.

"Sebaiknya memang mengajukan PK supaya ada kejelasan kepastian hukum," ujar Taufiqqurahman kepada ROL, Rabu (11/3).

Menurutnya sidang praperadilan hanya sidang sederhana yang dipimpin satu hakim saja. Jika mengajukan PK maka akan ada kepastian hukum berupa dukungan putusan dari hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Sebab, hakim di pengadilan MA ini tidak hanya satu orang saja tapi bisa sampai tiga orang, sehingga keputusannya menjadi lebih obyektif. Ia menambahkan jika nantinya putusan praperadilan itu memang dibenarkan MA maka akan menjadi kuat landasannya karena didukung hasil dari hakim agung yang berwenang.

Sebaliknya jika putusan Hakim Sarpin tidak dibenarkan hakim agung, maka juga memberikan kekuatan hukum sehingga proses bisa dilanjutkan kembali. Inilah yang mendasarinya mendukung KPK untuk mengajukan PK.

Keputusan PK dari MA nantinya juga tidak akan membuat masyarakat bingung. Pasalnya, jika putusan perkara penting seperti itu hanya berhenti di sidang praperadilan yang sederhana akan menuai banyak polemik. Apalagi dalam praperadilan hakim yang memutuskan hanya satu, sehingga besar kemungkinan putusan akan memihak salah satu pihak.

Hakim Sarpin Rizaldi adalah hakim tunggal yang memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah dan harus dicabut. Putusan ini dibacakan pada 16 Februari 2015 yang membuat banyak pihak menyesali langkah Hakim Sarpin tersebut. Akhirnya banyak pihak yang mendukung KPK untuk membuat pengajuan PK agar putusan tersebut bisa digagalkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement