Rabu 11 Mar 2015 15:15 WIB

Komnas HAM Tolak Penuhi Tuntutan Somasi Penyidik Bareskrim Polri

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila (tengah) didampingi anggota Nur Kholis (kiri) dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar (kedua kanan)
Foto: Antara
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila (tengah) didampingi anggota Nur Kholis (kiri) dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam salah satu tuntutan somasi yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas HAM diminta untuk melakukan permintaan maaf terbuka di depan media lantaran dianggap menghina dan mencemarkan nama baik penyidik Bareskrim Polri.

Penghinaan dan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan Komnas HAM saat mempublikasikan hasil temuan terkait penyelidikan soal proses penangkapan Wakil Ketua non aktif KPK, Bambang Wijojanto.

"Penangkapan Bambang Wijojanto itu menyalahi prosedur penangkapan dan memiliki unsur dugaan pelanggaran HAM," kata Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, Rabu (11/3).

Namun, tidak terima dengan hasil publikasi tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana dan Khusus Bareskrim Polri lewat pengacara Frederich Yuniarta melayangkan somasi kepada Komnas HAM dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Salah satu tuntutan dalam somasi adalah meminta Komnas HAM membatalkan dan menarik kembali pernyataan yang disampaikan kepada media dan massa, sekaligus meminta maaf secara terbuka lantaran dianggap melakuka penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun, Komnas HAM menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Ia menyatakan, Komnas HAM merasa tidak melakukan unsur pencemaran nama baik ataupun fitnah yang ditujukan kepada invidu-individu tertentu. Dalam konteks UU Nomor 39/1999 tentang HAM negara memliki kewajban pemenuhan HAM.

Negara diwakili oleh pemerintah dan pelaksananya adalah institusi milik negara, dalam hal ini adalah kepolisian. Sehingga Komnas HAM menilai sebuah peristiwa, apakah peristiwa itu ada pelanggaran HAM atau tidak dan kemudian bagaimana peran negara.

Peristiwa disini adalah, penangkapan yang dilakukan Bareskrim Polri kepada Wakil Ketua non aktif KPK, Bambang Wijojanto. ''Jadi Komnas HAM tidak menilai kerja individu-individu, tapi peristiwa. Sama sekali tidak bicara individu, karena itu jauh dari pencemaran nama baik,'' kata Laila.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement