REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Istri terpidana mati kasus narkoba Serge Atlaoui, Sabin Atloui mendukung proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Serge. Sabin datang ke pengadilan negeri Tangerang untuk menyaksikan sidan PK Serge dengan menggendong anaknya.
"Kami berharap melalui upaya hukum ini kebenaran terhadap kasus suami saya dapat terungkap," kata Sabin kepada majelis hakim saat sidang PK yang dijalani Serge, Rabu (11/3).
Seperti diketahui, Serge mengajukan PK ke PN Tangeramg lantaran merasa keberatan dengan putusan Mahkamah Agung terkait vonis mati yang diterimanya. Serge mengatakan kejahatan yang dilakukannya tidak sebanding demgan hukuman mati yang diperolehnya.
Serge mengatakan bahwa peran yang dilakoninya dalam penangkapan pabrik ekstasi di Cikande, kabupaten Tangerang, Banten pada 2005 lalu hanya sebagai tukang las, bukan sebagai pengedar narkoba. "Dengan sangat rendah hati kami keluarga beharap upaya hukum kami diberikan," tambah Sabin.
Sementara, sidang PK terpidana mati kasus narkoba, Serge Atlaoui di tunda hingga, Rabu (25/3) nanti. Penundaan itu berkaitan dengam agenda penandatanganan berita acara.