Rabu 11 Mar 2015 18:23 WIB

Penuhi Panggilan Bareskrim, BW Tolak Diperiksa

Rep: C67/ Red: Ilham
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).
Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dari Zulfahmi. Meski begitu, Bambang tidak bersedia untuk diperiksa.

Surat dari Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK yang berisikan agar pemeriksaan dihentikan terkait dengan pimpinan KPK nonaktif maupun pegawai menjadi alasan BW menolak diperiksa. Menurut BW, surat tersebut berdasarkan pembicaraan antara pimpinan KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

“Serta dilaksanakan berdasarkan arahan bapak Presiden yang disampaikan melalui Mensesneg,” ujar BW, usai keluar dari Gedung Bareskrim, Rabu (11/3).

Surat tersebut, kata BW, dibuat Senin (9/3) lalu. Namun, pada Selasa (10/3) pengacaranya memastikan dirinya akan menghadiri pemanggilan Bareskrim sebagai saksi pada Rabu (11/3). Sebab, lanjut BW, pengacaranya tidak mengetahui surat dari Plt KPK pada saat mengkonformasi kehadiran dirinya ke Bareskrim. Dengan alasan tersebut, BW mengaku harus memenuhi panggilan karena untuk menghormati sesama penegak hukum.

Disamping itu, BW mengaku juga menghormati Plt Pimpinan KPK dan pimpinan penegak hukum lainnya atas surat yang dikeluarkan. Pasalnya, dalam surat yang dibuat oleh Plt KPK dikutip atas nama Kapolri dan Jaksa Agung. Kemudian, BW mengaku harus menghormati Presiden melalui Sesneg yang meminta agar kriminalisasi dihentikan.

“Saya kan jadi ada di posisi yang rumit, untuk itu saya putuskan datang saja ke sini, membawa surat menegaskan kembali surat dari Plt KPK, saya memenuhi panggilan tapi tidak mau diperiksa,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement