REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pascakeputusan yang dibacakan oleh Hakim Sarpi Rizaldi terkait tidak sahnya penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan, muncul sejumlah kontroversi tentang kelanjutan dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas (Unand) Elwi Daniel menilai, sekalipun putusan tersebut kontroversi, namun putusan tersebut sudah menjadi hukum.
"(Putusan) telah ditetapkannya sebagai puyung hukum, maka kasus Budi Gunawan sudah selesai. Maka, KPK harus menghentikan penyelidikan," ujarnya di Unand, Sumatera Barat, Rabu (11/3).
Ia melanjutkan, namun muncul sebuah masalah hukum yang menjadi perbincangan banyak orang. Yaitu, KPK mempunyai sebuah aturan yang tidak memperkenankan untuk melakukan penghentian penyelidikan.
Menurutnya, KPK mempunyai supervisi dapat berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya yang juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi. Seperti kejaksaan dan kepolisian.
Tetapi, KPK patut mempertimbangkan juga untuk menyerahkan proses penyelidikan perkara tersebut kepada kejaksaan atau kepolisian.
"Jalan keluar yang bijak, melimpahkan (kasus BG) kepada kejaksaan. Pra peradilannya masih bisa digelar tapi penyidiknya bukan KPK. Tapi di bawah pengawasan KPK karena dia punya supervisi," jelasnya