REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Polri Komjend Badrodin Haiti membantah terdapat surat keputusan penghentian pemeriksaan terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dikatakan Wakil Ketua Komisi KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) tadi sore. Badrodin mengaku kabar itu hanya ada secara lisan.
"Untuk kasus Abraham Samad (AS) dan BW akan disidik lanjut," kata Badrodin di Jakarta, Rabu (11/3).
Kendati demikian, kata Badrodin, agar suasana lebih tenang, penanganan kasus dipending dahulu. Karena itu, Badrodin memaklumi BW meminta agar pemeriksaannya ditunda.
Sebelumnya, Bambang mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi atas Zulfahmi. Namun, BW enggan diperiksa karena saat itu membawa surat dari Plt Pimpinan KPK seperti dirujukan dari pembicaraan antara Wakapolri dan Jaksa Agung.