REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Prodi Program Doktor Pendidikan Islam Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor Dr Adian Husaini mengharapkan adanya upaya pengintegrasian antara pendidikan umum dengan pendidikan agama.
"Jadi antara ilmu agama dan ilmu umum harus terintegrasi," kata Adian saat dihubungi Republika Rabu (11/3). Bahkan dia juga mengatakan kedepannya berharap sistem pendidikan nasional mengakomodasi pendidikan Islam.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 dari segi tujuan untuk membentuk manusia yang beriman bertakwa berakhlak mulia, serta cerdas kreatif mandiri. Dari tujuan tersebut sebetulnya undang-undang sudah menyatukan.
Isi Undang-Undang yang dimaksud pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai berikut; Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dia menambahakan bagaimana mau beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa kalau pendidikan agamanya tidak baik. Yang dimaksud dengan pendidikan agama yang baik menurutnya bukan hanya jam pelajarnya ditambah, yang lebih penting adalah kualitasnya. Baik kualitas gurunya maupun kualitas sistemnya.