REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Prodi Program Doktor Pendidikan Islam Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor Dr Adian Husaini, mengharapakan lembaga pendidikan keagamaan diakomodasi oleh institusi pemerintahan yang bertugas dalam hal pendidikan.
"Tidak adanya pendikotomian pendidikan agama dengan pendidikan umum adalah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional," ujar Adian kepada Republika saat dihubungi Rabu (11/3).
Adian mencontohkan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti yang tidak mengatur Institut Agama Islam Negeri (IAIN) atau Universitas Islam Negeri (UIN). IAIN dan UIN hanya diatur oleh kementerian agama.
Adian melanjutkan hal tersebut juga terjadi dengan sekolah-sekolah keagamaan, misalnya Sekolah Tinggi Teologi Kristen dan Hindu, juga hanya diatur oleh kementerian agama.
"Memang saat ini masih dalam proses integrasi, sebagai contoh integrasi, Universitas Indosesia (UI) sekarang ada jurusan ekonomi syariah, padahal dulu tidak boleh, bahkan sekarang ada psikologi Islam," ujar Adian.
Meskipun demikian dia mengatakan integrasi antara pendidikan agama dengan pendidikan umum hendaknya berjalan tidak dipaksakan secara alamiah saja.