Kamis 12 Mar 2015 06:54 WIB

KY: Putusan Hakim Sarpin Kontroversial

Rep: C26/ Red: Ilham
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqqurahman Syahuri mengatakan, putusan Hakim Sarpin pasti akan mendapat atensi lebih dari masyarakat. Apalagi putusannya bukan putusan biasa melainkan putusan kontroversial.

"Kalau putusan kontroversial itu pasti mendapat perhatian publik karena tidak seperti biasanya," ujar dia kepada ROL, Rabu (11/3).

Menurutnya, sidang praperadilan ini merupakan proses penting. Namun, kemudian pada kenyataannya seperti sidang ringan dan biasa saja. Jadilah orang banyak terkaget-kaget dan berkomentar kontradiktif atas hasil tersebut. Wajar bila ada putusan yang luar bisa nantinya akan menjadi pro dan kontra.

Oleh karena itu, ia mengatakan bersama KY akan meneliti supaya ada kejelasan. Melalui proses pengadilan Hakim Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi.

 

Mereka menganggap putusan Hakim Sarpin melanggar kode etik dan memihak satu sisi saja. Oleh karena itu, KY memprosesnya dengan agenda pemanggilan saksi dan ahli dalam beberapa waktu ini.

Hakim Sarpin adalah hakim tunggal dalam memutuskan sidang praperadilan kasus Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang tersebut Sarpin memenangnkan Budi dan mencabut status tersangka yang dituduhkan oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement