REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan masuk ke dalam wilayah konflik partai yang terpecah kepengurusannya. Pernyataan ini keluar berkaitan dengan proses pendaftaran para calon peserta pemilu.
"Kita (KPU) tidak akan masuk pada wilayah konflik (partai)," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia usai uji publik PKPU, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Menurutnya, dalam proses pendaftaran KPU menerima calon pendaftar peserta pemilu dari partai yang telah ditetapkan kepengurusannya dari Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, Ferry mengatakan KPU tidak berwenang menolak pendaftar calon asal sesuai ketentuan.
"Sampai saat ini kita tidak serta merta menjustifikasi siapapun, kepastian secara legal formal terkait kepengurusan oleh Kemenkum HAM, nanti kita berkordinasi," ujarnya.
Ia melanjutkan bentuk berkordinasi tersebut termasuk meminta salinan keputusan tentang pengesahan kepengurusan Parpol paling lambat dua bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, jika sampai pada masa pendaftaran masih ada partai yang berkonflik kepengurusannya, akan ada kebijakan dari KPU mengenai hal tersebut.
"Kalau masih akan ada kebijakan kita putuskan, kita kan belum tau, bisa jadi nggak ada konflik yang terjadi, makanya itu nanti," ujarnya.
Ia menambahkan dalam proses pendaftaran calon pun nantinya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus terlebih dahulu disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai. Sehingga, nantinya setiap calon pendaftar harus disetujui oleh kepengurusan partai di tingkat pusat.
"Proses itu harus ditempuh pada masa pendaftaran, jadi kalau masa pendaftaran, mereka tidak sampaikan itu, disertai persetujuan DPP, kita suruh perbaikin," ucapnya.