REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, kasus yang menjerat Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS), dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, saat ini masih dalam pelengkapan berkas. Sebab itu, kasus keduanya bukan dihentikan namun hanya ditunda.
"Kita melengkapi berkas, mungkin ada saksi lain, bukti lain," ujar Budi di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).
Menurut Budi, persiapan untuk kasus BW misalnya saat ini masih 95 persen. Untuk itu, tinggal lima persen lagi yang harus dipenuhi agar mencapai 100 persen.
Sebelumnya, Rabu (11/3) BW mendatangi pemanggilan Bareskrim sebagai saksi Zulfahmi. Namun, BW enggan untuk diperiksa karena mengaku berpedoman kepada surat dari Plt KPK yang meminta agar pemeriksaan dihentikan.