Kamis 12 Mar 2015 13:18 WIB

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Syahrul Raja

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Foto: Antara
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya. Kali ini, dua saksi diperiksa untuk tersangka Hassan Widjaja (HW).

"Aulia Shina Primayog dan Wagino hari ini akan diperiksa untuk tersangka HW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (12/3).

Aulia merupakan sekretaris perusahaan Jakarta Futures Exchange. Sementara Wagino merupakan sopir dari direksi PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Hassan sendiri merupakan pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang diduga menyuap Syahrul terkait permintaan ijin operasional PT Indokliring Internasional.

Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi ini telah memanggil empat saksi. Keempat saksi tersebut yakni, mantan Dirut PT BBJ Made Soekarwo, Komisaris BBJ dan Managing Partner Vibiz Group Kritianto Nugroho, mantan sekretaris Bappebti Robert James Bintaryo dan Syahrul.

Selain Hassan, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, Selasa (11/3). Ketiga tersangka itu merupakan pejabat PT BBJ. Mereka adalah Direktur Utama PT BBJ, Moch Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT BBJ, Sherman Rana Krisna.

Priharsa mengatakan, ketiga tersangka diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan kepala Bappebti, Syahrul. Dalam kasus ini, Syahrul dinyatakan terbukti menerima suap dan divonis delapan tahun penjara.

Ketiga tersangka, kata Priharsa, diduga memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Syahrul untuk memuluskan permohonan ijin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappeti.

Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement