REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menyarankan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 yang diterbitkan Presiden Jokowi dicabut. Hal ini jauh lebih baik dibanding merevisi dan memberlakukan Pepres tentang Kantor Staf Kepresidenan tersebut.
"Segera cabut, bukan revisi lagi. Tidak usahlah Wapres mengusahakan revisi. Cabut saja," ujar Margarito saat dihubungi ROL, Kamis (12/3).
Ia menambahkan, setelah mencabut kemudian terbitkan Keputusan Presiden (Kepres) yang menegaskan Wapres Jusuf Kalla untuk melaksanakan fungsi tersebut. Apalagi, keberadaan staf kepresidenan di bawah Kementrian Koordinator Negara dan wapres sendiri.
Menurutnya, memang lebih rasional wapres yang melaksanakan fungsi tersebut. Untuk memantau dan memanggil para menteri koordinator, wapres lebih memiliki wewenang di atas Kepala Staf Kepresidenan. Apalagi pembentukan fungsinya hanya berdasarkan perpres saja.
Perpres ini diterbitkan presiden pada 26 Februari 2015 yang kemudian mengubah nama Unit Staf Kepresiden menjadi Kantor Staf Presiden. Kewenangannya pun bertambah, tidak hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Namun, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.
Kemarin, Wapres JK bertemu Wantimpres, Hasyim Muzadi terkait perbaikan isi peraturan tersebut. Dimana dinilai penerbitan perpres tersebut memicu kerawanan dalam pemerintahan negara.