REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bila hukuman eksekusi mati tidak bisa dinegosiasi. Termasuk dengan sejumlah uang yang mampu dibayarkan negara lain.
"Ini bukan masalah negosiasi, ini adalah masalah penegakan hukum. Tidak ada negosiasi," kata juru bicara Kemenlu, Armanatha Nasir di kantor Kemenlu, Kamis (12/9).
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop yang menyatakan akan membayar dua terpidana mati Bali Nine di media masa. Ia menyayangkan keluarnya pernyataan tersebut.
Ia menjelaskan, komunikasi resmi antara dua kepala negara adalah sesuatu yg bersifat rahasia. Untuk itu, Indonesia juga tidak pernah membeberkan isi surat atau perbincangan antar menteri atau kepala negera.
"Kami menyayangkan bila negara tetangga melakukan hal tersebut," ujarnya.
Ia juga menegaskan bila Menlu RI Sudah menjawab upaya Australia tersebut pada 3 Maret lalu melalui telepon. Bahkan, menyampaikannya dalam bentuk surat resmi kepada Bishop. "Tidak ada mekanisme di Indonesia yang melakukan hal itu (red; negosiasi)," kata Tata.