Kamis 12 Mar 2015 14:57 WIB
Kasus nenek dituduh mencuri kayu

Wabup Situbondo: Kasus Nenek Asyani Kesalahan Prosedur

Rep: c 74/ Red: Indah Wulandari
Wabup Situbondo
Foto: situbondokab
Wabup Situbondo

REPUBLIKA.CO.ID,SITUBONDO -- Wakil Bupati Situbondo Rachmad  meminta nenek Asyani dibebaskan sementara dengan penangguhan penahanan. Selain itu, ia juga meminta Perhutani memastikan titik kehilangan kayu jatinya.

"Sepertinya kesalahan prosedur, karena jika illegal logging, juga harus banyak yang dibuktikan," kata Rachmad di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3).

Di sela menjenguk terdakwa Asyani di sel tahanan PN Situbondo, Wabup meminta semua pihak menghargai proses hukum. Meski demikian, pembuktian harus benar-benar adil.

Jika pihak perhutani merasa asetnya hilang, itu harus jelas dipetak yang mana. Selain itu, bukti fisiknya sesuai dengan asetnya yang hilang tersebut juga bisa ditunjukkan.

"Ya kita menghormati Perhutani, jika ada asetnya yang hilang. Tetapi paling tidak bukti permulaan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan itu harus diyakinkan dulu," kata Rachmad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement