Kamis 12 Mar 2015 15:08 WIB

KPU Batasi Akun Kampanye Peserta Pemilu di Media Sosial

Rep: c63/ Red: Bilal Ramadhan
Media Sosial
Foto: Youtube
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah akun yang digunakan para calon untuk berkampanye dalam pemilihan kepala daerah nanti. Hanya tiga akun resmi yang diperbolehkan untuk kemudian didaftarkan para calon termasuk tim relawannya ke KPU.

"Tiga akun resmi paling banyak yang didaftarkan ke kita, akun ini sebagai media kampanye yang resmi nantinya," ujar anggota komisioner KPU Ferry Kurnia dalam uji publik kedua Rancangan Peraturan KPU, di Gedung KPU, Kamis (12/3).

Ia mengatakan pembatasan salah satu jenis kampanye ini untuk mempermudah pengawasan terhadap kampanye di media sosial. Pasalnya, merunut dari kampanye Pilpres sebelumnya, kampanye melalui media sosial diketahui menjadi salah satu akses bagi calon untuk berkampanye.

Sehingga, pembatasan terhadap jumlah akun ini untuk menghindari adanya akun-akun palsu yang mengarah kepada kampanye hitam. "Kita menghindari apa yang disebut black campaign (kampanye hitam) atau perang medsos, sehingga dengan ini bisa dipertanggungjawabkan akun mana yang resmi," ujarnya.

Ferry menambahkan dalam draft PKPU yang tengah dimatangkan tersebut KPU menitikberatkan kepada kampanye yang bersifat tatap muka langsung dengan pemilih. Hal ini menurutnya agar visi misi dari calon pemimpin tersebut bisa diketahui langsung oleh pemilihnya.

"Prinsipnya itu dibangun untuk pendidikan politik kepada masyarakat, itu kan harus dibangun, supaya masyarakat aware terhadap pemilu dan memilih, sehingga visi misi calon itu yang harus dikedepankan," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement