Kamis 12 Mar 2015 15:55 WIB

Baru Sehari Menjabat, Kejati DIY Dilaporkan ke KPK

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DIY, Yogyakarta,
Foto: FOTO ANTARA/Noveradika/Koz/Spt/13.
Mantan Bupati Bantul, Idham Samawi keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DIY, Yogyakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Baru menjabat sehari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta (DIY) I Gede Sudiatmaja langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3). Kajati baru DIY ini dinilai telah menerima gratifikasi saat serah terima jabatannya di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY, Rabu kemarin.

I Gede Sudiatmaja dilaporkan ke KPK oleh  Masyarakat Transparansi Bantul (MTB). MTB menilai kerajinan wayang Krisna yang diberikan masyarakat saat serah terima jabatan Kajai DIY, Rabu kemarin merupakan gratifikasi. Mantan Kajati DIY Loeke Larasati juga menerima hadiah serupa namun wayang ukiran Srikandi.

Koordinator MTB Irwan Suryono mengatakan, pemberian barang berupa wayang ukir tersebut dinilai sebagai bentuk gratifikasi. Sebab, pemberi barang memiliki niat agar perkara hibah Persiba yang menyeret HM Idham Samawi agar dihentikan.

"Kita bersama elemen lain akan segera melaporkan ini ke KPK, karena pemberian itu merupakan gratifikasi," katanya.

Laporan tersebut juga akan ditembuskan ke Jaksa Agung dan Jaksa Pengawas.

Seperti diketahui, ratusan masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai (FMBCD) memberikan hadiah berupa wayang ukir Krisna pada Kajati DIY yang baru I Gede Sudiatmaja dan wayang ukir Srikandi pada Mantan Kajati DIY Loeke Larasati.

FMBCD meminta Kajati DIY segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dana hibah persiba Bantul yang menyeret mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka.

Menurut Irwan, pada pasal  12B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 diterangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Jadi, pemberian wayang kresna tersebut dapat disebut sebagai gratifikasi. Karena itu, Jamwas harus memanggil dan menegur Kajati DIY," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement