Kamis 12 Mar 2015 16:16 WIB

Denny Indrayana Tolak Berikan Keterangan ke Penyidik

Rep: C67/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menolak memberikan keterangan lebih banyak kepada penyidik Polri, terkait kasus dugaan korupsi payment gateway.

Denny menolak menjawab pertanyaan yang menyangkut subtansi masalah, karena saat pemeriksaan penyidik tidak memperbolehkan ia didampingi kuasa hukum. "Di dalam saya minta didampingi dan tidak berikan penjelasan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).

Denny menegaskan siap memberikan keterangan lebih dalam kasus ini, asalkan selama pemeriksaan ia didamping kuasa hukum.

Selain itu, ia juga menolak menjelaskan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi Payment Gatway (pembayaran elektronik pengurusan paspor) di Kemenkum HAM.

Denny mengaku akan menjelaskan pada waktunya nanti. Meskipun kepastian penjelasan juga tidak disebutkan. Ia menilai, proyek tersebut merupakan dedikasi Kemenkum HAM untuk pelayanan publik.

Pelayanan secara online, untuk memudahkan pengurusan paspor masyarakat. Karena itu, Denny meminta agar mengecek manfaat tersebut kepada masyarakat. Mengenai jadwal pemeriksaan selanjutnya, ia belum mengetahui.

"Menunggu panggilan untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement