Kamis 12 Mar 2015 17:20 WIB

Sidang Tuntutan Florence Sihombing Ditunda

Rep: Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Screen capture status Florence Sihombing di media sosial
Foto: path
Screen capture status Florence Sihombing di media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Florence Sihombing, terdakwa kasus pencemaran nama baik berupa hujatan tentang Kota Yogyakarta melalui media sosial pada 2014 lalu batal mendengarkan tuntutan atas kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (12/3). Pasalnya sidang tuntutan tersebut ditùnda hingga Senin (16/3) pekan depan.

"Karena Jaksa Penuntut belum siap maka sidang kita tunda Senin depan," kata Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta Bambang Sunanto.

Sidang dengan jadwal tuntutan terhadap mahasiswi Program Magister Notariat Fakultas Hukum UGM ini hanya berjalan sekitar 10 menit. Majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 13.30 WIB dan meminta Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto membacakan tuntutannya.

"Penyusunan tuntutan belum siap saat ini, tinggal ngeprint, sehingga kami meminta sidang ditunda," kata JPU dalam persidangan itu.

Ketua Majelis hakim meminta JPU untuk segera menyusun tuntutan tersebut secara lengkap. Karena pengadilan terhadap Florence Sihombing sudah memasuki bulan kelima.

Mendengar putusan hakim atas penundaan sidangnya Florence yang hadir tanpa pengacara menyetujuinya. Namun gadis berambut pendek ini menyerahkan amplop coklat besar ke Ketua Majelis Hakim sebelum persidangan tersebut ditutup.

Amplop coklat besar tersebut ternyata surat tembusan untuk Majelis Hakim atas permintaan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Dekan Fakultas Hukum UGM. Amplop itu juga berisi permohonan Florence ke Dekan FH UGM untuk menggelar sidang etik kepada empat mahasiswa program notariat pasca sarjana FH UGM juga.

Keempat mahasiswa ini yang dinilai Florence telah menyebarkan statusnya di akun path miliknya ke media sosial lain. Akibatnya umpatan dan keluhan Florence akan kota dan masyarakat Yogyakarta menyebar luas.

Keempat mahasiswa ini adalah IF, HAS, APM, dan IA. Bahkan dalam surat itu juga disebutkan bahwa keempatnya sudah dilaporkan Florence ke Polda DIY dengan nomor laporan LP/871/2014 tertanggal 7 November 2014.

PK yang diajukan Florence ke Dekan UGM tersebut dilakukan karena mahasiswi ini merasa umpatan yang disampaikan di path-nya itu sifatnya pribadi. Namun umpatannya di media sosial tersebut bisa meluas karena dishare oleh keempat rekannya tersebut.

Karenanya Florence meminta Dekan FH UGM meninjau kembali sanksi yang diberikan kepadanya berupa skorsing satu semester. "Bukan apa-apa cuma surat untuk kampus," kata Florence saat dimintai keterangan perihat suratnya itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement