REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menanggapi banyak terkait rencana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan remisi terhadap narapidana korupsi. KPK menganggap hal itu merupakan wewenang dari Kemenkumham.
"Remisi merupakan domain dari Kemekumham, KPK tidak dilibatkan dalam pemberian remisi kepada napi pelaku korupsi," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Kamis (12/3).
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly berencana merevisi peraturan mengenai remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Dia menilai, pembatasan remisi terhadap narapidana korupsi tidak sesuai dengan prinsip pemasyarakatan.
Yasonna mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menjadikan hukum di Indonesia mundur ke belakang. Hal itu, kata dia, justru akan melemahkan hukum nasional karena menimbulkan diskriminasi di antara narapidana.
"Tidak bisa didiskriminasi. Nanti kita susun kriteria yang lebih baik. Jadi harus dibedakan, remisi itu adalah hak, hak siapapun dia narapidana," katanya.