Kamis 12 Mar 2015 21:04 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Dana untuk Parpol tak Efektif Cegah Korupsi

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014
Foto: Adhi Wicaksono/ Republika
Bendera Parpol Peserta Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjutak mengatakan transparansi partai politik harus diterapkan terlebih dahulu saat sekarang. Ini menyikapi wacana pemberian dana bantuan untuk partai politik (Parpol) sebesar Rp 1 triliun.

Menurutnya saat ini proses transparansi di Parpol belum berjalan sempurna. Hal ini, terlihat dari proses pelaporan keuangan parpol saat mendekati pemilu saja. Padahal berdasarkan aturan di UU Parpol, pelaporan harus rutin tiap tahun.

"Kalau seperti ini bagaimana pertanggungjawaban jika diberi dana Rp 1 triliun," ujarnya, Kamis (12/3).

Dahnil melanjutkan, jika logika tentang dana Parpol selama ini adalah salah. Ini kaitannya dengan argumen kalau parpol diberi dana Rp 1 triliun maka mereka tidak akan korupsi. "Selama Parpol belum dibenahi tranparansinya, kebijakan ini tak efektif menekan angka korupsi," katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara pribadi  mengusulkan ke depan perlu adanya wacana jangka panjang dari pemerintah untuk membiayai parpol dengan APBN.  Dia mengusulkan agar setiap parpol diberikan dana bantuan sebesar Rp 1 Triliun.

Dana itu, dapat digunakan untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Terutama untuk pendidikan kaderisasi dan melaksanakan program dan operasional. Di samping itu kebijakan ini harapannya bisa menekan angka korupsi yang biasa dilakukan oleh parpol.

Hal ini menurutnya penting  karena parpol merupakan tempat rekrutmen kepemimpinan  dalam negara yang demokratis. Persyaratannya, kata Tjahjo, kontrol kepada partai harus ketat dan transparan. Jika ada yang melanggar aturan, sambungnya, harus ada sanksi keras termasuk pembubaran partai dan sanksi lain yang diatur dalam UU Partai Politik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement