Kamis 12 Mar 2015 21:08 WIB

Dua Pejabat Publik Jadi Tersangka Penjualan Gunung

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bayu Hermawan
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, telah menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka. Dua pejabat tersebut, yakni berstatus camat dan mantan kepala desa. Penetapan tersangka tersebut, terkait dengan dugaan korupsi penjualan aset negara berupa gunung.

Keterangan yang diperoleh Republika, dua tersangka tersebut masing-masing DH, yang merupakan mantan camat di Sukatani. Kini, DH masih aktif menjabat camat di Campaka. Tersangka berikutnya yakni NJ, yakni mantan Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani.

"Status keduanya sudah meningkat dari saksi menjadi tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Hendra Darmawan, Kamis (12/3).

Ia menjelaskan kedua tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara. Adapun aset nagaranya, dalam bentuk lahan seluas 45 hektare. Lahan tersebut, berbentuk gunung yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani.

Gunung tersebut, oleh masyarakat sekitar dinamakan Gunung Sembung. Tak hanya itu, gunung itu memiliki potensi alam berupa galian jenis C. Bahkan, saat ini eksplorasi gunung tersebut sudah berjalan. Jadi, material batu dari lahan aset negara itu sudah dijual-belikan.

Menurutnya, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya menindaklanjuti. Hasil penyelidikan jajarannya ini, menyimpulkan jika kedua tersangka diduga ikut terlibat dalam membuat dan menandatangani akta jual beli (AJB) antara pembeli dan pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris tanah tersebut.

Padahal, sebagai pejabat administratif di wilayah itu mereka dipastikan sudah tahu jika lahan seluas 45 hektare yang memiliki potensi pertambangan batu itu, merupakan aset negara. Aset negara tersebut, kewenangannya ada di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar.

"Kedua tersangka telah merugikan negara," ujarnya.

Meskipun telah ada penetapan tersangka, pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Karena, dinilai keduanya masih kooperatif. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan bila kedepan akan ada tambahan lagi tersangka. Mengingat, dalam kasus ini diduga melibatkan banyak pihak.

Apalagi, sampai saat ini jajarannya telah memeriksa 40 saksi. Adapun indikasi penyelewengan dalam kasus ini terdapat pada nilai jual dari obyek tanah negara itu. Nilai dalam akta jual belinya (AJB) tertulis mencapai Rp 6 miliar.

Sementara itu, DH yang saat ini menjabat sebagai Camat Campaka, mengaku, bila dirinya telah menandatangani AJB tanah seluas 45 hektare tersebut. Namun, saat itu dalam AJB tertulis harga tanahnya Rp 10 ribu per meter persegi. Adapun penandatangan AJB tersebut, berlangsung pada 2013 lalu.

"Saat itu, saya ditemani oleh Kasi SKP Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta," ujarnya.

Saat ini, pihaknya hanya bisa pasrah dengan kasus yang menderanya tersebut. Tak hanya itu, DH juga akan mengikuti prosedur yang berlaku. Terkait dengan ancaman akan kehilangan jabatan, DH tak bisa berbuat banyak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement