Kamis 12 Mar 2015 23:33 WIB

Satu per Satu Aset Fuad Amin Disita KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Sipriyanto
Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin menjalani pemeriksaan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fuad Amin Imron. Kali ini, penyidik KPK menyita satu rumah Fuad di Perum Casa Grande, Sleman, Yogyakarta atas nama Imron Amin.

"Terkait penyidikan dugaan TPPU atas tersangka FAI, penyidik hari ini melakukan penyitaan dan pemasangan plang terhadap aset tersangka FAI," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (12/3).

Sebelumnya, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset milik mantan Bupati Bangkalan dua periode tersebut. KPK telah menyita uang milik Fuad sejumlah lebih dari Rp 250 miliar. Namun, Priharsa mengaku belum tahu jumlah persis uang sitaan penyidik dari Fuad.

Selain uang, kata dia, penyidik juga menyita enam mobil dan dua rumah milik Fuad di Surabaya. Enam mobil yang disita KPK di antaranya Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, Honda Mobilio dan Toyota Land Cruiser.

Sebelumnya KPK juga telah menyita tujuh mobil milik Fuad. Lima di antaranya di sita dari Jakarta, yakni Toyota Alphard bernomor polisi B 1250 TFU, Suzuki Swift B 1683 TOM, Toyota Kijang Innova B 1824 TRQ, Toyota Camry Hybrid B 1341 TAE, Honda CRV B 1277 TJC dan satu motor berjenis sport Kawasaki Ninja.

Sementara dua mobil disita dari rumah mewah milik Fuad di Kampung Sak-Sak Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Kabupaten, Bangkalan, Jawa Timur. Dua mobil yang disita yakni Toyota Alphard Nomor Polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova Nomor Polisi M 1299 GC warna silver.

Dalam kasus pencucian uang, Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement