REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melaksanakan sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS). Neil Batleman dan Ferdinant Tjiong dituntut 12 tahun penjara dan denda seratis juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
"Dua-duanya dituntut 12 tahun penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi Republika, Kamis (12/3).
Made menjelaskan, terdakwah dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2009. Ade Rahimah dan Nurmayani merupakan jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan yang berlangsung Kamis (12/3).
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada Maret 2014. Pelecehan terhadap murid TK di JIS terungkap yang diketahui pelakunya tidak lain merupakan petugas kebersihan JIS sendiri.