Jumat 13 Mar 2015 02:00 WIB

Dua Terdakwa Kasus JIS Dituntut 12 Tahun Penjara

Rep: C67/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Canadian teacher Neil Bantleman, right, walks with Indonesian teaching assistant, Ferdinant Tjiong prior to the start of their trial hearing at South Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, Tuesday, Dec. 2, 2014.
Foto: AP/Tatan Syuflana
Canadian teacher Neil Bantleman, right, walks with Indonesian teaching assistant, Ferdinant Tjiong prior to the start of their trial hearing at South Jakarta District Court in Jakarta, Indonesia, Tuesday, Dec. 2, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melaksanakan sidang pembacaan tuntutan kasus pelecehan seksual di Jakarta Internasional School (JIS). Neil Batleman dan Ferdinant Tjiong dituntut 12 tahun penjara dan denda seratis juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

"Dua-duanya dituntut 12 tahun penjara," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi Republika, Kamis (12/3).

Made menjelaskan, terdakwah dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2009. Ade Rahimah dan Nurmayani merupakan jaksa penuntut umum pada sidang tuntutan yang berlangsung Kamis (12/3).

Sebelumnya, kasus ini terjadi pada Maret 2014. Pelecehan terhadap murid TK di JIS terungkap yang diketahui pelakunya tidak lain merupakan petugas kebersihan JIS sendiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement