REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, tugas Kantor Staf Kepresidenan yaitu berkomunikasi dengan parlemen. Hal ini bisa membantu presiden yang seringkali tidak bisa berkomunikasi langsung dengan anggota parlemen atau DPR.
"Nah itu bisa dijalankan oleh staf kepresidenan," ujar Asep, Kamis (12/3).
Asep mengatakan, komunikasi itu yang akan melancarkan usulan-usulan anggota dewan yang ingin disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Apalagi presiden memiliki jadwal yang sangat padat dan sering berpergian. Sebagai kaki tangan presiden, pembantu pimpinan negara yang dipimpin Luhut Panjaitan tersebut harus bisa menjadi orang kepercayaan Jokowi.
Ia juga menambahkan, penyambung komunikasi itu juga bisa mengetahui keinginan DPR ataupun partai politik. Jadi, presiden juga bisa mengetahui aspirasi lembaga pemerintahan lainnya.
Selain itu, ia menyebutkan staf kepresidenan juga memiliki tugas lainnya soal program pemerintah. Institusi tersebut harus memastikan program pemerintah dijalankan sebaik-baiknya oleh kementerian dan lembaga lainnya.
Dua tugas pokok inilah yang dinilai Asep tidak akan menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan wapres ataupun menko.
Sebelumnya, banyak isu yang mengaitkan penerbitan Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Staf Kepresidenan nantinya akan membatasi kewenangab lembaga lainnya. Apalagi anggota Koalisi Penegak Hukum sudah menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan undang-undang.