REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Rizal Abdullah. Kedua saksi yakni Raden Isnanta dan Ircham.
Raden Isnanta merupakan Asdep Sentra Keolahragaan pada Deputi Pembudayaan Olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sementara Ircham merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Keduanya menjadi saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/3).
KPK telah menahan Rizal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Saat pengerjaan proyek Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan dan juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
Rizal diduga melakukan penggelembungan harga atau //mark up// yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar. Dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat sejumlah pihak yakni Nazaruddin, Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharam.
KPK menyangka Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU)Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.