REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Golkar hasil Munas Bali berencana menggalang dukungan untuk mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Hal itu terkait keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Jakarta.
Sekretaris fraksi Hanura, Dadang Rusdiana mengatakan pengajuan hak angket adalah hak setiap anggota dewan. Namun, hak angket ini hanya ditujukan pada kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan publik yang luas.
"Hanura dengan tegas akan menolak yang disampaikan kawan-kawan Golkar," katanya kepada Republika, Jum'at (13/3).
Ia melanjutkan, pengajuan hak interpelasi maupun hak angket ini bukan berkaitan dengan kelompok tertentu maupun partai tertentu. Menurutnya pengajuan hak angket pada Menkumham ini, hanya untuk kepentingan fraksi Golkar dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) saja.
"Ini bukan termasuk kepentingan bangsa yang menyangkut kepentingan publik," ujarnya
Menurutnya, seharusnya fraksi Golkar kubu Ical melakukan perlawanan atas SK Menkumham itu melalui proses hukum, yaitu dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menambahkan, anggota Fraksi Golkar seharusnya mengingat kembali sumpah jabatannya untuk mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan atau kelompok.
"Jangan giring lembaga DPR terhormat untuk kepentingan golongan," tegas dia.