REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya, Romahurmuziy melarang seluruh kadernya di DPR RI untuk ikut menggunakan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Menurut Romi, Menkumham sudah melakukan tugasnya dengan mentaati perintah UU 2/2011 pasal 23 tentang partai politik.
"DPP PPP melarang seluruh anggota fraksi dalam rencana penggunaan hak angketnya," kata dia di Jakarta, Jum'at (13/3).
Hak angket ini, imbuh Romi, tidak dilakukan pada tempatnya jika ditujukan pada Menkumham. Sebab, Menkumham dinilai sudah melakukan tugasnya sebagai pejabat negara yang mematuhi UU.
Pejabat Sekretaris Fraksi PPP, Arsuk Sani mengatakan dalam tata tertib DPR dan UU MD3, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Sedangkan yang dilakukan Menkumham dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan hanya terkait dengan persoalan badan hukum publik atau swasta.
"Itu tidak pas untuk mengajukan hak angket, karena bukan masuk dalam pengertian tindakan pemerintah yang strategis dan menyangkut sendi kehidupan bangsa," kata Arsul Sani pada Republika.
Arsul menambahkan, yang tepat untuk menanyakan kebijakan Menkumham ini adalah hak mengajukan pertanyaan perorangan. Kalau ingin dibawa kepada lembaga DPR, imbuh dia, paling banter adalah pengajuan hak interpelasi. Itupun juga harus melalui mekanisme yang berlaku.
"Posisi PPP condong untuk tidak menggunakan hak interpelasi atau hak angket ini," tegas Arsul.