REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berencana mengajukan hak angket pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, dengan dugaan intervensi pemerintah terhadap partai politik.
Menanggapi hal itu, Yasonna mengaku tidak mau ambil pusing. Sebab, ia yakin keputusannya mengesahkan Partai Golkar versi Munas Ancol tak menyalahi aturan.
"Saya mengambil keputusan ini tidak sendiri. Saya ajak teman, tanya pakar, saya ajak staf ahli, saya timbang-timbang, ahirnya saya putuskan," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3).
Yasonna juga sempat mengomentari soal pendapat KMP yang menilai Mahkamah Partai tidak memenangkan kubu manapun.
Menurutnya, dalam diktum di amar putusan, disebutkan bahwa kubu Agung Laksono diakui. Namun, mereka mempunyai kewajiban untuk mengakomodasi kepengurusan Munas Bali.
"Yang kalah harus diakomodasi, yang kalah tidak boleh membentuk partai baru, kalau kita baca amar putusan Pak Andi Matalata," kata menteri dari PDIP itu.