REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana sebenarnya mengetahui bahwa saksi tidak perlu didampingi pengacara. Pasalnya, Denny merupakan orang yang ahli hukum.
"Saya tahu dia pemberani, dia waktu Wamenkum HAM berani datang malam-malam, meriksa orang malam-malam ini berani, masak beliau takut diperiksa," ujar Budi, di Markas Polisi Militer (Pomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3).
Menurut Budi, yang mengatur Denny tidak perlu didampingi kuasa hukum merupakan aturan internal penyidik. Hal tersebut guna menghindari penyidik dari kesalahan prosedur dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Budi menuturkan, kemungkinan Denny akan dipanggil kembali pekan depan. Namun, apakah pada pemanggilan selanjutnya diperbolehkan didampingi kuasa hukum, tergantung penyidik.
Ditanya apakah langkah Denny yang enggan diperiksa karena tidak didampingi kuasa hukum merupakan manuver yang dilakukan, Budi tidak ingin mengambil pusing. "Gak apa-apa saya bebas saja tinggal pembuktian nanti," katanya di Bareskrim, Jumat.
Dalam kasus ini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Budi juga menyebut, kasus Denny tidak hanya Payment Gateway namun ada beberapa kasus lainnya. "Tapi hanya satu itu saja dulu," Budi menambahkan.