REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) akan memberikan pernyataan terkait hak angket dan mosi tidak percaya terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, terkait keputusan dalam menyelesaikan kisruh di PPP dan Partai Golkar.
"Hak angket adalah inisiatif anggota, hal itu sah-sah saja. Nanti kita lihat dalam masa sidang dibuka tanggal 23 maret. Sudah ada proses dari sekarang. Ini adalah hak anggota yang harus dihargai," katanya di Gedung DPR, Jumat (13/3).
Ia melanjutkan, hak angket tersebut sangat mungkin untuk diambil oleh para anggota DPR. Hal tersebut, lanjutnya, dikarenakan sudah merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terkait latar belakang keputusan Menkum HAM.
"Kita ingin menegakkan demokrasi kita sesuai dengan aturan hukum. Jangan diintervensi kepentingan politik jangka pendek apalagi kekuasaan. Jangan hukum seolah-olah dijalankan tapi untuk kepentingan yang politis," jelasnya.
Menurut Waketum Gerindra itu, hak angket tersebut bisa saja membatalkan keputusan Menkumham atau mungkin lebih dari itu.