Jumat 13 Mar 2015 16:13 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Golkar Kubu Agung Ancam Anggota yang Dukung Hak Angket

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (tengah) bersama Priyo Budi Santoso (kiri) dan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengangkat tangan bersama usai penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jak
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar terpilih Agung Laksono (tengah) bersama Priyo Budi Santoso (kiri) dan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) mengangkat tangan bersama usai penghitungan suara pemilihan ketua umum pada Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Golkar hasil Munas Bali berencana untuk mengajukan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Namun, fraksi Golkar versi munas Ancol mengancam akan memberikan sanksi anggota Fraksi Golkar yang mendukung hak angket itu.

Ketua fraksi Golkar versi munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya tidak khawatir dengan kondisi pengajuan hak angket ini. Sebab, Menteri Hukum dan HAM sudah mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai ketua umum Golkar melalui Surat Keputusan (SK).

Fraksi Golkar akan memerintahkan pada seluruh anggotanya di DPR RI untuk tidak mendukung pengajuan hak angket itu. Menurut Agus Gumiwang, kalau ada anggota fraksi Golkar yang tetap mengajukan hak angket maka dimungkinkan terkena sanksi.

"Tentu ada mekanisme organisasi, memungkinkan partai untuk memberikan sanksi," kata dia di Jakarta, Jum'at (13/3).

Namun, imbuh Agus Gumiwang, dalam memberikan sanksi pada anggotanya, Golkar kubu Agung Laksono akan tetap berpegang pada mekanisme yang berlaku di partai. Jadi, pemberian sanksi tidak akan dilakukan secara semena-mena.

Agus pun mengatakan pihaknya tak akan langsung main pecat. Sanksi itu akan diberikan jika pengajuan hak angket pada Menkumham ini dilakukan atas individu. Menurutnya, yang paling memungkinkan anggota fraksi Golkar lakukan untuk mengajukan hak angket adalah secara individu.

Sedangkan untuk pengajuan hak angket secara fraksi, dapat lebih mudah dicegah. Pasalnya, kata Agus Gumiwang, pengajuan hak angket yang dilakukan oleh fraksi harus menyertakan tanda tangan dan stempel ketua fraksi Golkar yang sah.

"Stempel dan kop surat yang sah ada di kita, yang sudah dibekali SK Menkumham," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Golkar versi munas Ancol ini menegaskan anggota fraksi Golkar di DPR akan sadar dengan kenyataan legalitas ini.

Menurutnya, proses penyatuan anggota Golkar akan berjalan alamiah setelah SK Menkumham sudah mengesahkan kepengurusan hasil munas Ancol.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement