REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makasar Aminuddin Ilmar mengungkapkan kubu Abirizal Bakrie (Ical) masih berpeluang mendapatkan legitimasi sebagai kubu yang nantinya berhak mengurus dan mengatur partai Golkar. Hal ini karena Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) tetap harus tunduk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika gugatan Ical berhasil.
"Kalau putusan pengadilan nanti berbeda, Kemenkumham harus tunduk juga pada putusan itu dan melaksanakannya," kata Aminuddin pada ROL, Jumat (13/3).
Sementara keputusan kubu Ical menempuh jalur hukum, menurut dia, sah-sah saja. Tetapi, sebelum proses tersebut selesai, Ical tetap harus menghormati keputusan Kemenkumham.
Aminuddin juga menjelaskan untuk sekarang pemerintah mengakui kubu Agung Laksono yang sah untuk mengurus Golkar. Karena itu merupakan keputusan administratif yang diambil Kemenkumham sesuai putusan Mahkamah Partai.
Keputusan Kemenkumham yang menyatakan kubu Agung Laksono sebagai pihak kepungursan partai Golkar yang sah mendapat reaksi negatif dari kubu Ical. Ical mengambil jalur hukum ke PTUN dan mendorong hak angket untuk menyelidiki landasan putusan Kemenkumham tersebut.