Jumat 13 Mar 2015 18:33 WIB
Kemenkuham Akui Kubu Agung

Pakar: Kubu Ical Harusnya Hormati Putusan Menkumham

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Menkumham Yasonna Laoly
Foto: Republika/ Wihdan
Menkumham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin Makassar, Aminuddin Ilmar mengatakan kubu Aburizal Bakrie (Ical) seharusnya menghormati putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), yang mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah Partai Golkar.

"Sebab Kemenkumham punya dasar yang jelas terhadap putusan itu," ujarnya, Jumat (13/3).

Menurutnya landasan yang digunakan oleh Kemenkumham dalam mengambil putusan juga sudah benar, yakni berdasarkan hasil dari Mahkamah Partai Golkar.

"Walaupun keputusan Mahkamah Partai kemarin tidak bulat, itu tetap putusan, dan keputusan Mahkamah Partai itu sah," jelasnya.

Karena itu, pemerintah harus mengambil keputusan untuh menindak lanjuti keputusan Mahkamah Partai. Dan Kemenkumham berhak mengesahkan kubu siapa yang patut diberi tanggung jawab perihal kepengurusan partai Golkar sendiri, kata Aminuddin.

Selain itu, lanjut Aminuddin, kubu Aburizal Bakrie harus bisa menerima putusan Kemenkumham tersebut. Dan jika dipandang tidak adil, silahkan ajukan perkara tersebut ke pengadilan, ucapnya.

"Tapi ketika proses peradilan belum selesai, kubu Agung Lakson tetap menjadi pihak yang sah untuk mengatur dan mengurus partai Golkar," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement