REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Badrodin Haiti menegaskan, surat yang dibawa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) pada saat dilakukan pemeriksaan bukan kartu sakti.
Menurutnya kasus BW termasuk AS tetap dilanjutkan karena sudah masui ke tahap penyidikan. "Sehingga tidak ada alasan bagi Polri untuk menghentikan penyidikan," ujarnya, di Mabes Polri, Jumat (13/3).
Badrodin melanjutkan, untuk itu kasus keduanya tetap dilanjutkan. Akan tetapi, kasus tersebut akan dilanjutkan ketika situasi sudah colling down yang kemungkinan dilanjutkan paling lambat bulan depan.
Ia menjelaskan, kesepakatan untuk mempending pemeriksaan BW hanya dalam status tersangka. Sedangkan untuk status saksi tidak ada kesepakatan sehingga BW semestinya bisa diperiksa.
Badrodin mengaku memiliki target kedepan untuk terus melanjutkan pemberantasan korupsi. Itu artinya, penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri tidak akan berhenti. Disamping itu, kerjasama dengan KPK juga akan ditingkatkan.
"Kalau memang perlu bantuan dari KPK ya kita bantu," ujar Badrodin di Markas Pamol TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3).