Jumat 13 Mar 2015 19:01 WIB

Wakapolri: tak Ada Alasan Kasus BW dan Samad Dihentikan

Rep: C67/ Red: Bayu Hermawan
Komjen Pol Badrodin Haiti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komjen Pol Badrodin Haiti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Badrodin Haiti menegaskan, surat yang dibawa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) pada saat dilakukan pemeriksaan bukan kartu sakti.

Menurutnya kasus BW termasuk AS tetap dilanjutkan karena sudah masui ke tahap penyidikan. "Sehingga tidak ada alasan bagi Polri untuk menghentikan penyidikan," ujarnya, di Mabes Polri, Jumat (13/3).

Badrodin melanjutkan, untuk itu kasus keduanya tetap dilanjutkan. Akan tetapi, kasus tersebut akan dilanjutkan ketika situasi sudah colling down yang kemungkinan dilanjutkan paling lambat bulan depan.

Ia menjelaskan, kesepakatan untuk mempending pemeriksaan BW hanya dalam status tersangka. Sedangkan untuk status saksi tidak ada kesepakatan sehingga BW semestinya bisa diperiksa.

Badrodin mengaku memiliki target kedepan untuk terus melanjutkan pemberantasan korupsi. Itu artinya, penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri tidak akan berhenti. Disamping itu, kerjasama dengan KPK juga akan ditingkatkan.

"Kalau memang perlu bantuan dari KPK ya kita bantu," ujar Badrodin di Markas Pamol TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (13/3).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement