REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih (KMP) berencana akan menggulirkan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Langkah tersebut akan diambil lantaran keputusan Yasonna yang mengesahkan Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono dan PPP versi Munas Surabaya yang diketuai Rohamurmuziy.
Sekjen PPP versi Munas Jakarta Dimyati Nata Kusuma mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Yasonna telah keluar dari aturan yang ada. "Apa yang dilakukan Menkumham itu bentuk kesewang-wenangan," kata Dimyati saat menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/3).
Dimyati mengatakan, Yasonna seharusnya melaksanakan tugasnya sebagai pengayom. Sikap yang diambil Yasonna tersebut, lanjutnya, telah menciderai kepercayaan publik, termasuk parpol di Indonesia.
"Bagaimana melakukan pengayoman kalau memecah belah parpol. Kami sudah tidak percaya lagi pada Yasonna sebagai Menkumham karena banyak melanggar hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, sejumlah petinggi Fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI memberikan peringatan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly hari ini, Jumat (13/3). Yasonna dianggap telah banyak mengeluarkan kebijakan yang kontroversial, terutama terkait partai yang tengah bersengketa yaitu Partai Golkar dan PPP.
Beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pernyataan bersama tersebut yakni Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin, Sekjen PPP versi Munas Jakarta Dimyati Nata Kusuma, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fahri Jemy Prancis, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI Jazuli Juwaeni, dan Sekertaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo.