REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor menyatakan pemanggilan istri ahok, Veronica Tan oleh DPRD DKI Jakarta adalah hal yang lumrah. Ini soalnya memang menjadi tupoksi DPRD dalam konteks hak angket.
Firman menyatakan sebagai organ legislatif, DPRD berhak meminta kejelasan terkait kebijakan apapun yang diambil oleh pemerintah daerah. Pun begitu juga dalam konteks yang terjadi di DKI Jakarta.
DPRD kan ingin meminta kejelasan terkait dana CSR yang dikelola Veronica melalui Ahok Center. “ Jadi sikap DPRD memang sudah sesuai tupoksinya,” kata dia, Jumat (13/3).
Dia menyarankan pada Ahok agar mendorong istrinya untuk memenuhi panggilan dari DPRD. Kalau Ahok tidak kooperatif itu artinya dia belum bisa menjunjung tinggi etika dalam berdemokrasi. “ Sebab jika tidak datang berarti menunjukkan sikap tak menghargai DPRD sebagai institusi legislatif,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhahja Purnama (Ahok) mengaku heran dengan rencana panitia hak angket memanggil istrinya. Sebab menurutnya istrinya tak ada sangkut paut antara angket dan APBD.
"Panggil bu Vero? Saya lucu mendengarnya. Angket itu urusan apa? APBD kan? Kok panggil istri saya. Seharusnya lu panggil nenek saya dong. Karena pemahan (APBD DKI 2015) dari nenek lu (DPRD) sebanyak Rp 8,8 Triliun," Tegas mantan Bupati Belitung Timur ini di depan teras Balaikota pagi tadi.