REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritik pernyataan Menkumham, Yasonna Laoly tentang hak koruptor untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Diduga, menteri yang berlatar belakang dari partai politik ini sudah masuk angin.
Koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan seharusnya pemerintah melalui Kemenkumham lebih ketat tentang sistem pencegahan dan pemberatan kepada koruptor. Namun, pernyataan Menkumham sangat aneh dan ngawur.
"Pernyataan ngawur, ko bisa menteri ngasih ide memberikan remisi kepada koruptor. Patut diduga ini menteri masuk angin," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kota Mataram, Jumat (13/3).
Ia menduga Yasonna Laoly yang berasal dari partai politik ingin membalas jasa kepada para koruptor. Pasalnya, kebanyakan koruptor yang ada berasal dari parpol dan sumber ATM parpol. Sehingga, dengan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat maka dana-dana untuk partai politik tetap bisa berjalan.
Menurutnya, pernyataan Menkumham menandakan menteri tidak memiliki sensitifitas terhadap persoalan negeri. Pasalnya, dana APBN yang dikorupsi oleh pejabat negara merupakan dana untuk sarana pelayanan publik dan infrastruktur.
"Uang itu untuk bidang kesehatan pendidikan dan infrastruktur masuk ke kas mereka (koruptor)," katanya.
Haris menegaskan korupsi merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Pasalnya, pelayanan publik merupakan hak asasi yang diambil oleh koruptor. "Dia sedang mendukung upaya pelanggaran HAM secara masif," katanya.